Pendahuluan
Rumah sakit memiliki fungsi kritis dalam manajemen bencana, demikian yang dikatakan Robert Powers (Jack Pincowsky, Sampieri, 2008). Konferensi PBB tentang Pengurangan Bencana menegaskan bahwa rumah sakit wajib mengoperasikan beberapa fasilitas segera setelah bencana untuk membatasi dampak dari bencana hilangnya nyawa. Mereka memiliki fungsi kritis yang tidak dimiliki bisnis lain. Artinya, jika mereka gagal untuk berfungsi selama bencana, mereka akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap dampak bencana di masyarakat (Kasmawati, 2016).Kesiapan rumah sakit dalam menghadapi bencana dalam bentuk kerangka dan persepsi yang baku tertuang dalam Hospital Disaster Plan secara tertulis. Hospital disaster plan merupakan dokumen berisikan tentang pedoman khusus untuk mengorganisir sumber daya manusia, logistik dan strategi yang dilakukan ketika terjadi bencana di lingkungan rumah sakit (Prima & Meliala, 2017). Ketidaksiapan rumah sakit dalam menghadapi bencana karena belum adanya petunjuk baku dalam menangani masalah yang terjadi akibat bencana. Oleh karena itu, setiap rumah sakit harus memiliki Pedoman Perencanaan Penyiagaan Bencana bagi Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan) sebagai akselerasi dan dorongan yang kuat bagi rumah sakit untuk meningkatkan kesiapan menghadapi bencana dalam suatu kerangka dan persepsi yang baku (Roskusumah, 2013)
Tahun 2018, penilaian akreditasi Rumah Sakit sudah menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi I. Salah satu elemen penilaian di dalam SNARS adalah bagaimana Rumah Sakit mampu melakukan Self Assesment menggunakan Hospital Safety Index (HSI) mengenai kesiapan Rumah Sakit dalam menghadapi bencana menuju Safe Hospital. Selain itu, tertuang pada Undang-undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 29 bahwa “Rumah sakit mempunyai Kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana”. begitu juga pada Pembahasan Akreditasi Rumah sakit tahun 2012 pada elemen penilaian akreditasi pada Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 6 dan 7 mengenai Kesiapan menghadapi bencana dan kebakaran.
Banyak rumah sakit yang sudah memiliki dokumen atau draft Hospital Disaster Plan (HDP), terutama yang sudah atau yang akan menghadapi akreditasi. Harapannya, HDP tidak saja berakhir pada sebuah dokumen tetapi menjadi budaya di rumah sakit untuk keselamatan petugas dan pasien.
Berdasarkan hal tersebut, kami mengundang perwakilan atau tim penyusun HDP rumah sakit untuk mendapatkan bimbingan teknis Hospital Disaster Plan berdasarkan SNARS 2018.
.
Tujuan
- Peserta Memahami Bahwa Rencana Penanggulangan Bencana Di Rumah Sakit (HDP) Berbeda Di Tiap Rumah Sakit
- Peserta Mampu Menyusun HDP RS Berdasarkan Template Yang Ada
- Peserta Mampu Melakukan Self-Assessment Berdasarkan Hospital Safety Index (HSI)
Materi
- Disaster Overview
- Disaster Management For Hospital
- Comand System In Hospital
- Incident Commander
- Planning And Logistic
- Mass Casual Incident
- Evacuation System
- Hospital Disaster Plan
- Standard Operational Prosedur
- Simulation
Kriteria Peserta
- Dokter
- Perawat
- Direktur RS
- Bagian K3 RS
Metode Pelatihan
- Ceramah
- Diskusi
- Simulasi
- Penyusunan program kerja
Biaya dan Fasilitas:
Pelatihan si selenggarakan di hotel berbintang disepanjang Maliboro Yogyakarta, tempat yang di pilih strategis dan berada di pusat kota Daerah Istimewa Yogyakarta.
Paket A – Paket Menginap
Rp. 5.500.000,- /Peserta
- Menginap di hotel 3 hari 2 malam di hotel Pyrenees Jogya, jl Sosrowijayan no.1 Malioboro Yogyakarta 55271 (telp) 0274 543299 / 563619
- Konsumsi makan pagi, siang dan malam
- Coffee break 2 kalinsehari
- Sertifikat
- Seminar kit
- 1 flas disk berisi materi pelatihan
- Foto Bersama
- Tas ekslusif
Paket B – Paket Tanpe Menginap
Rp. 4.500.000,- / Peserta
- Konsumsi makan siang 2 kali
- Coffee break 2 kali sehari
- Sertifikat
- Seminar kit
- 1 flashdisk berisi materi pelatihan
- Tas ekslusif
Public Training Online Via Zoom
1 Peserta Rp 3.500.000,-
- Sertifikat
- Materi pelatihan
Waktu Pelaksanaan
- Bulan Juni 2024
- Gel.1 : 7-8 Juni 2024
- Gel.2 : 14-15 Juni 2024
- Gel.3 : 21-22 Juni 2024
- Bulan Juli 2024
- Gel.1 : 11-12 Juli 2024
- Gel.2 : 18-19 Juli 2024
- Gel.3 25-26 Juli 2024
- Bulan Agustus 2024
- Gel.1 : 9-10 Agustus 2024
- Gel.2 : 23-24 Agustus 2024
- Gel.3 : 30-31 Agustus 2024
- Bulan September 2024
- Gel.1 : 6-7 September 2024
- Gel.2 : 13-14 September 2024
- Gel.3 : 20-21 September 2024
- Bulan Oktober 2024
- Gel.1 : 4-5 Oktober 2024
- Gel.2 : 18-19 Oktober 2024
- Gel.3 : 25-26 Oktober 2024
- Bulan November 2024
- Gel.1 : 7-8 November 2024
- Gel.2 : 14-15 November 2024
- Gel.3 : 28-29 November 2024
- Bulan Desember 2024
- Gel.1 : 6-7 Desember 2024
- Gel.2 : 13-14 Desember 2024
- Gel.3 : 20-21 Desember 2024
Penentuan Tanggal Pelatihan dapat juga By Request Calon Peserta Latih
Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan di Transfer Melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Yogyakarta Sudirman a.n. CV CAHAYA DIKLAT TRAINING CENTER No. Rek : 7229917808
Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui WA 081393047961 atau email ke : cahayadiklat@gmail.com
UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
WA : 081393047961 (Ibu Prasti)